Categories: DPRD BATAM

Nuryanto Ragu Pemerintah Segera Atasi Kendala Legalitas Kampung Tua

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto tak yakin pembahasan kendala legalitas Kampung Tua dapat segera selesai. Pasalnya dalam setiap rapat pembahasan rencana peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tentang legalitas Kampung Tua, para pejabat tinggi pengambil kebijakan dari instansi-instansi terkait hanya diwakili oleh staf.

Secara terus terang, Nuryanto mengungkapkan bahwa kehadiran pejabat pengambil kebijakan tersebut sebenarnya tak bisa diwakilkan. Mengingat para staf yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil suatu kebijakan.

“Yang kami sayangkan dengan tingkat kehadirannya para petinggi kita ini kan tidak bisa diwakili,” tutur Nuryanto dalam rapat koordinasi pembahasan Ranperda RTRW tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).

Untuk itu dirinya meminta jaminan penyelesaian permasalahan yang masih menjadi kendala dalam legalitas kampung Tua di Kota Batam kepada pihak pemerintah. “Kami meminta jaminan penyelesaian dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan BPN,” pinta dia.

Dirinya juga memerinci banyaknya kampung Tua di Kota Batam yang masih belum jelas legalitasnya. Dan dari sekian banyak Kampung Tua tersebut memiliki kendala legalitas yang beragam.

“Mulai dari Kampung Tua yang ada di dalam PL BP Batam, Kampung Tua di dalam hutan lindung, Kampung Tua yang berdiri di kawasan Bandara, kemudian juga Kampung Tua yang berdiri di PL pihak ketiga atau Kampung Tua yang di PL kan kepada pihak ketiga,” katanya memerinci.

Baik Nuryanto maupun anggota DPRD Kota Batam menyepakati, dalam penyusunan kebijakan RTRW jangan sampai merugikan masyarakat. Selain itu produk kebijakan juga harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Batam.

“Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan termasuk dalam melegalitimasi Kampung Tua harus terbuka, supaya masyarakat faham. Hal yang tak kalah penting juga adalah kordinasi antar instansi harus kuat,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

17 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.