BATAM – DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi kendala legalitas Kampung Tua.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah daerah harus mempunyai sebuah regulasi untuk menyelsaikan permasalahan Kampung Tua.
“Dalam Ranperda ini memang harus dibahas secara konprehensif kemudian persoalan-persoalan yang timbul itu harus diselesaikan,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
“Pertanyaannya sekarang? untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis itu tentu saja yang harus menyelesaikan yakni BP Batam, pemerintah Kota Batam, BPN dan menteri-menteri terkait,” lanjut Cak Nur.
Page: 1 2
Suasana penuh warna dan aroma menggoda memenuhi area India House, Jl. Taman Suropati Menteng, saat…
Jakarta, 1 Mei 2025 — PIK Avenue kembali menghadirkan sesuatu yang seru untuk para pecinta…
KAI menginformasikan bahwa layanan LRT Jabodebek yang sempat terdampak gangguan pasokan listrik di lintas Stasiun…
Jakarta, 2 Mei 2025 – Grand Anara Airport Hotel, hotel bandara bintang 5 yang menjadi…
MAXY Academy sukses menggelar Free Day Class bertema “Design Canva Content Secrets with AI” pada…
Inovasi baru hadir di dunia kuliner melalui peluncuran awal PrandiYum, aplikasi yang dirancang khusus untuk…
This website uses cookies.