BATAM – DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi kendala legalitas Kampung Tua.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah daerah harus mempunyai sebuah regulasi untuk menyelsaikan permasalahan Kampung Tua.
“Dalam Ranperda ini memang harus dibahas secara konprehensif kemudian persoalan-persoalan yang timbul itu harus diselesaikan,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
“Pertanyaannya sekarang? untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis itu tentu saja yang harus menyelesaikan yakni BP Batam, pemerintah Kota Batam, BPN dan menteri-menteri terkait,” lanjut Cak Nur.
Page: 1 2
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.