Categories: POLITIK

DPRD Batam Minta TKA Ilegal Diberikan Sanksi Tegas

BATAM – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta intansi terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap Tenaga Kerja Asing(TKA) yang menyalahi izin tinggal dan izin kerja.

 

Menurutnya dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja TKA di Batam sudah terjadi sejak lama.

 

“Itu sebenarnya bukan hal yang baru lagi di Batam. Dibutuhkan keseriusan Dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas,” ujar Udin kepada AMOK Group, Senin (25/4/2016) siang.

 

Udin mengatakan dari hasil sidak yang pernah dilakukan Komisi IV, salah satu perusahaan didapati mempekerjakan TKA yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ditambah lagi, TKA tersebut tidak dilengkapi izin kerja di Indonesia.

 

“Kadang perusahaan sengaja mempekerjakannya, tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi. Bahasa Indonesia saja tak bisa. Ini kan bahaya,” jelasnya.

 

Meski demikian, DPRD Kota Batam kata Udin, tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan yang sudah menyalahi peraturan perizinan tersebut.

 

“DPRD bukanlah eksekutor, tapi hanya badan legislatif. Jadi kami tidak bisa main hajar saja. Kami akan sampaikan dulu ke Disnaker,” terangnya.

 

Udin berharap ada tindakan nyata dari Disnaker dan Imigrasi Batam untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja menyembunyikan TKA ilegal.

 

“Kalau memang sudah ditemukan, Iya tolong di tindak dong! Biar mereka jera,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja menyatakan telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada, Kamis(21/4/2016) kemarin.

 

Agus mengatakan tim yang diturunkan ke PT Siemens sebanyak 16 orang. Hasilnya sebanyak 48 pekerja asing diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

 

“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

9 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.