Categories: POLITIK

DPRD Batam Minta TKA Ilegal Diberikan Sanksi Tegas

BATAM – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta intansi terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap Tenaga Kerja Asing(TKA) yang menyalahi izin tinggal dan izin kerja.

 

Menurutnya dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja TKA di Batam sudah terjadi sejak lama.

 

“Itu sebenarnya bukan hal yang baru lagi di Batam. Dibutuhkan keseriusan Dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas,” ujar Udin kepada AMOK Group, Senin (25/4/2016) siang.

 

Udin mengatakan dari hasil sidak yang pernah dilakukan Komisi IV, salah satu perusahaan didapati mempekerjakan TKA yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ditambah lagi, TKA tersebut tidak dilengkapi izin kerja di Indonesia.

 

“Kadang perusahaan sengaja mempekerjakannya, tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi. Bahasa Indonesia saja tak bisa. Ini kan bahaya,” jelasnya.

 

Meski demikian, DPRD Kota Batam kata Udin, tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan yang sudah menyalahi peraturan perizinan tersebut.

 

“DPRD bukanlah eksekutor, tapi hanya badan legislatif. Jadi kami tidak bisa main hajar saja. Kami akan sampaikan dulu ke Disnaker,” terangnya.

 

Udin berharap ada tindakan nyata dari Disnaker dan Imigrasi Batam untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja menyembunyikan TKA ilegal.

 

“Kalau memang sudah ditemukan, Iya tolong di tindak dong! Biar mereka jera,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja menyatakan telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada, Kamis(21/4/2016) kemarin.

 

Agus mengatakan tim yang diturunkan ke PT Siemens sebanyak 16 orang. Hasilnya sebanyak 48 pekerja asing diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

 

“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

4 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

5 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

6 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

8 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

9 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

24 jam ago

This website uses cookies.