Categories: Karimun

DPRD Karimun Bantah Wacana Penutupan Perusahaan

KARIMUN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali membantah wacana penutupan tiga perusahaan, PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo yang diduga bermasalah dalam perizinan.

“Bukan kami yang mau nutup perusahaan itu, kami sama sekali tidak berniat menutup perusahaan itu, malah kami ingin membantu pekerja di perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra saat dilansir dari Antarakepri, Sabtu (29/4).

Sulfanow Putra menyampaikan hal tersebut setelah dia bersama Ketua Komisi I Anwar Abubakar menggelar inspeksi mendadak dan menemukan ketiga perusahaan tidak mengantongi perizinan secara lengkap.

Komisi I, menurut dia, juga akan membantu menyelesaikan permasalahan penggajian terhadap tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, hak cuti tenaga, jaminan kesehatan tenaga kerja.

“Ini yang kita perjuangkan, gajinya udah UMK belum? Sudah masuk BPJS belum?, Hak cutinya harus ada. Ini yang kita perjuangkan. Kok malah kita dibilang mau menutup perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah pelanggaran disengaja pihak perusahaan yang telah beroperasi selama delapan tahun tersebut. “Kalau begini, perusahaan mafia ‘kan?,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno juga membantah dewan menginginkan agar tiga perusahaan tersebut ditutup, tetapi keputusan bersama dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

“Itu ‘kan hasil dengar pendapat terakhir lintas komisi dengan dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker pada tanggal 4, kalau saya tak salah,” Kata Rasno di Tanjung Balai Karimun, Rabu 19 April 2017.

Sementara itu, saat rapat lintas-komisi (hearing) pada Selasa (4/4) yang dipimpin Ketua Komisi III Rasno memutuskan akan memidanakan pimpinan perusahaan, di samping mendesak agar tiga perusahaan pengolahan kelapa dan gambir tersebut ditutup, karena melakukan beberapa pelanggaran.

Rapat dengar pendapat dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi I, II dan III serta dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM serta Badan Lingkungan Hidup.
(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Gelapkan Dana 108 Juta, Eks Pegawai Kimia Farma Diadili di PN Batam

BATAM - Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau…

4 jam ago

Kenaikan Suku Bunga dan Geopolitik: Mengapa Indeks Global Menjadi Pilihan Trader Saat Ini

Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…

5 jam ago

PM India Narendra Modi Tiba di Indonesia, Disambut Langsung Presiden Prabowo

Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…

6 jam ago

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…

8 jam ago

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…

10 jam ago

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

13 jam ago

This website uses cookies.