KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, HM Asyura mengaku pengawasan terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait izin aktivitas penambangan sulit dilakukan.
“Sampai saat ini, belum satupun izin pertambangan yang telah diterbitkan Pemkab Karimun diberikan kepada kami. Untuk itu, saya sudah menyurati Dispenda Karimun berdasarkan hasil surat dari Komisi III DPRD Karimun yang membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti,” ujar Asyura, baru-baru ini.
Dijelaskan Asyura, izin tambang yang dimaksud adalah penambangan batu granit, pasir darat, tanah uruk, tambang bauksit bahkan penambangan timah laut yang dikelola oleh pihak swasta belum satupun diserahkan oleh Dispenda Karimun. Akibatnya, DPRD Karimun juga belum mengetahui berapa jumlah perusahaan tambang yang ada di Karimun.
“Selain untuk melakukan pengawasan, tujuan kami meminta izin penambangan itu adalah untuk menggali potensi PAD Karimun dan juga mengetahui berapa jumlah perusahaan tambang yang ada di Karimun. Sehingga, ketika dilakukan hearing kami (DPRD) tidak meraba-raba lagi mencari dokumen pertambangan,” ungkap Asyura.
Asyura menyebut, dengan tidak dikantonginya perizinan tambang itu, maka sampai saat ini DPRD Karimun juga tidak bisa menargetkan berapa besara PAD Karimun dari sektor penambangan dari seluruh perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi di Karimun. Padahal, sumber PAD Karimun selama ini masih didominasi oleh sektor pertambangan.
“PAD Karimun sebenarnya sudah jelas, namun tidak semaksimal mungkin sebagaimana yang kami targetkan. Jika kami sudah mengantongi perizinan tambang itu, maka legislatif bersama pihak eksekutif tentu bisa secara bersama-sama menargetkan besaran PAD Karimun dari sektor tambang,” tuturnya lagi.
Kata Asyura, pihaknya sudah menyurati Dispenda Karimun agar mengirimkan nama-nama perusahaan tambang yang sudah membayarkan pajak tambangnya dan mana yang tidak. Bagi perusahaan yang belum maupun yang tidak membayarkan pajak tambangnya, maka kami minta agar perusahaan itu ditutup saja, dan tidak boleh beroperasi lagi di Karimun.
Begitu juga, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui juga mana perusahaan yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan maupun yang sudah tutup. “Kami juga sudah meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi agar menjelaskan mana saja perusahaan tambang yang masih aktif, dan meminta juga dinas tersebut untuk turun mengawasi kegiatan tambang, karena anggaran pengawasan kan ada,” ungkap Asyura. (red/HK)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.