Categories: KEPRI

DPRD Kepri Minta Reekspor 49 Kontainer Berisi Limbah ke Negara Asal

TANJUNGPINANG-Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau minta importir reekspor 49 kontainer berisi limbah di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (19/7/2019), juga mendesak Bea dan Cukai Batam menindaklanjuti surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan kebijakan reekspor terhadap 49 kontainer limbah yang masuk Batam.

“Tadi pagi kami membahas permasalahan itu bersama KLHK,” katanya.

Ia mengemukakan KLKH telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2019 bahwa 49 konteiner terkontaminasi B3 dan bercampur sampah. Semestinya surat itu ditindaklanjuti berupa aksi mengembalikan sampah dan limbah B3 itu ke negara asal.

Berdasarkan hasil penegahan KLHK, kata dia sebanyak 49 dari 65 kontainer diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah plastik yang bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu ditemukan di Batuampar, Batam.

Impor plastik bekas diperbolehkan Pemerintah Indonesia, namun menjadi dilarang karena diduga mengandung limbah B3 atau bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu diimpor  dari berbagai negara seperti Hongkong, AS, Perancis dan Jerman.

“Tentu ini merugikan sehingga harus direekspor oleh pihak perusahaan pengimpor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar surat KLHK tersebut direspons oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan itu

“Jangan  sampai direspon oleh importir dengan alasan tidak memiliki uang atau lainnya. Di Surabaya, dalam kasus serupa telah melakukan reekspor,” ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sampah dan limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Larangan Limbah B3 dan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Waktu pengembalian plastik yang mengandung B3 dan sampah itu 90 hari terhitung sejak kedatangannya,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/3163

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Dedi Sutomo, Jaksa Cecar Saksi soal Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dari Dishub Batam

BATAM - Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di…

3 jam ago

PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat

LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman…

3 jam ago

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…

4 jam ago

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…

5 jam ago

Begini Cara PN Batam Mengatasi Kekurangan Hakim

BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…

6 jam ago

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

6 jam ago

This website uses cookies.