Categories: KEPRI

DPRD Kepri Minta Reekspor 49 Kontainer Berisi Limbah ke Negara Asal

TANJUNGPINANG-Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau minta importir reekspor 49 kontainer berisi limbah di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (19/7/2019), juga mendesak Bea dan Cukai Batam menindaklanjuti surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan kebijakan reekspor terhadap 49 kontainer limbah yang masuk Batam.

“Tadi pagi kami membahas permasalahan itu bersama KLHK,” katanya.

Ia mengemukakan KLKH telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2019 bahwa 49 konteiner terkontaminasi B3 dan bercampur sampah. Semestinya surat itu ditindaklanjuti berupa aksi mengembalikan sampah dan limbah B3 itu ke negara asal.

Berdasarkan hasil penegahan KLHK, kata dia sebanyak 49 dari 65 kontainer diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah plastik yang bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu ditemukan di Batuampar, Batam.

Impor plastik bekas diperbolehkan Pemerintah Indonesia, namun menjadi dilarang karena diduga mengandung limbah B3 atau bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu diimpor  dari berbagai negara seperti Hongkong, AS, Perancis dan Jerman.

“Tentu ini merugikan sehingga harus direekspor oleh pihak perusahaan pengimpor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar surat KLHK tersebut direspons oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan itu

“Jangan  sampai direspon oleh importir dengan alasan tidak memiliki uang atau lainnya. Di Surabaya, dalam kasus serupa telah melakukan reekspor,” ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sampah dan limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Larangan Limbah B3 dan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Waktu pengembalian plastik yang mengandung B3 dan sampah itu 90 hari terhitung sejak kedatangannya,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/3163

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Ocarina

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…

2 jam ago

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

4 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

9 jam ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

9 jam ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

10 jam ago

This website uses cookies.