Categories: Natuna

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda 2019

NATUNA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Yusripandi, yang diwakilkan oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, memimpin Rapat Paripurna tentang Pidato Pengantar Pimpinan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2019.

Sidang ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Jum’at (03/05/2019), sekira pukul 09:30 WIB.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, saat memimpin rapat menjelaskan, bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 6. Sedangkan prosedur tata cara pembentukannya diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.

“Yaitu Permendagri nomor 120 tahun 2018, dimana pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Daeng Amhar.

Sementara itu Ketua Pansus Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Natuna, Harken, mengatakan, bahwa kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang terjaga dengan baik, merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi serluruh masyarakat untuk meningkatkan kehidupannya, salah satu instrumen untuk menciptakan dan memelihara kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, adalah dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan.

“Berlandaskan hal tersebut, bahwa lahirnya Ranperda Inisiatif ini bukan karena muatan politis, tetapi sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD yang harus melaksankan salah satu fungsi DPRD, yaitu legislasi. Dan semoga kedepannya akan lahir lagi Ranperda yang bisa mengakomodir kepentingan daerah, dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat Natuna,” ungkap Harken.

Adapun usulan Ranperda Inisiatif DPRD Natuna yaitu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan Ranperda tentang ketertiban umum.

“Ranperda ini dalam proses penyusunannya sudah melalui beberapa tahapan dari perencanaan, pelaksanaan serta pembahasan bersama-sama. Baik dengan OPD, Anggota Pansus, Tim Fasilitasi serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, dan Biro Hukum Setda Kepri. Sehingga tersusunlah Ranperda Inisiatif ini lengkap dengan naskah akademisnya,” pungkas Harken.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, para Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Zubadri
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

2 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

6 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.