Categories: BATAMDPRD BATAM

DPRD Sarolangon Pelajari Pengelolaan Lahan Kota Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangon, Jambi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam. Dalam kunker tersebut mereka mempelajari soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) industri di Kota Batam.

Salah satu anggota DPRD Batam, Werton Panggabean, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bagaimana pengelolaan RTRW Batam yang di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2014.

“Soal tata ruang wilayah itu di atur dalam perda tahun 2014. Dan sampai saat ini belum mengalami perubahan,” jelasnya di ruang komisi III, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, DPRD Kota Batam hingga saat ini belum merumuskan kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW tersebut.

“Sampai sekarang kami belum berhasil merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW,” ujar anggota DPRD kota Batam yang lainnya.

Yang menjadi alasan adalah adanya berbagai kepetingan sehingga penetapan kawasan industri Kota Batam sampai saat ini belum mengalami kemajuan atau penyelarasan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan di kota Batam masih dalam pengutusan. Yaitu kebutuhan industri masih banyak yang tersangkut dalam dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPLRS). Kemudian ada juga kawasan tertentu yang saat ini masih tumpang tindih.

“Itu juga menghambat penyelesaian perda RTRW di Komisi,” papar dia.

Untuk itu, dalam implementasi tata ruang dan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional. Sebagaimana di atur dalam Perda RTRW di Provinsi.

“Penataan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional sebagai kawasan strategis nasional yang tertuang dalam Perda RTRW di provinsi,” tandasnya.

Werton Panggabean menambahkan, prinsip kepemilikan lahan di Batam adalah hak pakai dan hak guna bangunan yang mempunyai kontrak.

“Jadi saat pertama sekali kita memiliki lahan dari HPL yang telah di alokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam, kita berhak memakai selama 30 tahun dan harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya lagi.

Selain belajar soal RTRW Kota Batam, kunker DPRD Sarolangun juga membahas soal pengawasan DPRD terhadap perlindungan anak di Kota Batam.

 

 

Penulis : Jacob
Editor   : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.