Categories: BATAMDPRD BATAM

DPRD Sarolangon Pelajari Pengelolaan Lahan Kota Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangon, Jambi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam. Dalam kunker tersebut mereka mempelajari soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) industri di Kota Batam.

Salah satu anggota DPRD Batam, Werton Panggabean, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bagaimana pengelolaan RTRW Batam yang di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2014.

“Soal tata ruang wilayah itu di atur dalam perda tahun 2014. Dan sampai saat ini belum mengalami perubahan,” jelasnya di ruang komisi III, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, DPRD Kota Batam hingga saat ini belum merumuskan kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW tersebut.

“Sampai sekarang kami belum berhasil merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW,” ujar anggota DPRD kota Batam yang lainnya.

Yang menjadi alasan adalah adanya berbagai kepetingan sehingga penetapan kawasan industri Kota Batam sampai saat ini belum mengalami kemajuan atau penyelarasan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan di kota Batam masih dalam pengutusan. Yaitu kebutuhan industri masih banyak yang tersangkut dalam dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPLRS). Kemudian ada juga kawasan tertentu yang saat ini masih tumpang tindih.

“Itu juga menghambat penyelesaian perda RTRW di Komisi,” papar dia.

Untuk itu, dalam implementasi tata ruang dan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional. Sebagaimana di atur dalam Perda RTRW di Provinsi.

“Penataan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional sebagai kawasan strategis nasional yang tertuang dalam Perda RTRW di provinsi,” tandasnya.

Werton Panggabean menambahkan, prinsip kepemilikan lahan di Batam adalah hak pakai dan hak guna bangunan yang mempunyai kontrak.

“Jadi saat pertama sekali kita memiliki lahan dari HPL yang telah di alokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam, kita berhak memakai selama 30 tahun dan harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya lagi.

Selain belajar soal RTRW Kota Batam, kunker DPRD Sarolangun juga membahas soal pengawasan DPRD terhadap perlindungan anak di Kota Batam.

 

 

Penulis : Jacob
Editor   : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

5 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

11 jam ago

This website uses cookies.