Categories: BATAMDPRD BATAM

DPRD Sarolangon Pelajari Pengelolaan Lahan Kota Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangon, Jambi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam. Dalam kunker tersebut mereka mempelajari soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) industri di Kota Batam.

Salah satu anggota DPRD Batam, Werton Panggabean, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bagaimana pengelolaan RTRW Batam yang di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2014.

“Soal tata ruang wilayah itu di atur dalam perda tahun 2014. Dan sampai saat ini belum mengalami perubahan,” jelasnya di ruang komisi III, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, DPRD Kota Batam hingga saat ini belum merumuskan kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW tersebut.

“Sampai sekarang kami belum berhasil merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW,” ujar anggota DPRD kota Batam yang lainnya.

Yang menjadi alasan adalah adanya berbagai kepetingan sehingga penetapan kawasan industri Kota Batam sampai saat ini belum mengalami kemajuan atau penyelarasan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan di kota Batam masih dalam pengutusan. Yaitu kebutuhan industri masih banyak yang tersangkut dalam dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPLRS). Kemudian ada juga kawasan tertentu yang saat ini masih tumpang tindih.

“Itu juga menghambat penyelesaian perda RTRW di Komisi,” papar dia.

Untuk itu, dalam implementasi tata ruang dan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional. Sebagaimana di atur dalam Perda RTRW di Provinsi.

“Penataan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional sebagai kawasan strategis nasional yang tertuang dalam Perda RTRW di provinsi,” tandasnya.

Werton Panggabean menambahkan, prinsip kepemilikan lahan di Batam adalah hak pakai dan hak guna bangunan yang mempunyai kontrak.

“Jadi saat pertama sekali kita memiliki lahan dari HPL yang telah di alokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam, kita berhak memakai selama 30 tahun dan harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya lagi.

Selain belajar soal RTRW Kota Batam, kunker DPRD Sarolangun juga membahas soal pengawasan DPRD terhadap perlindungan anak di Kota Batam.

 

 

Penulis : Jacob
Editor   : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

10 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.