Categories: BATAMDPRD BATAM

DPRD Sarolangon Pelajari Pengelolaan Lahan Kota Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangon, Jambi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam. Dalam kunker tersebut mereka mempelajari soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) industri di Kota Batam.

Salah satu anggota DPRD Batam, Werton Panggabean, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bagaimana pengelolaan RTRW Batam yang di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2014.

“Soal tata ruang wilayah itu di atur dalam perda tahun 2014. Dan sampai saat ini belum mengalami perubahan,” jelasnya di ruang komisi III, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, DPRD Kota Batam hingga saat ini belum merumuskan kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW tersebut.

“Sampai sekarang kami belum berhasil merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW,” ujar anggota DPRD kota Batam yang lainnya.

Yang menjadi alasan adalah adanya berbagai kepetingan sehingga penetapan kawasan industri Kota Batam sampai saat ini belum mengalami kemajuan atau penyelarasan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan di kota Batam masih dalam pengutusan. Yaitu kebutuhan industri masih banyak yang tersangkut dalam dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPLRS). Kemudian ada juga kawasan tertentu yang saat ini masih tumpang tindih.

“Itu juga menghambat penyelesaian perda RTRW di Komisi,” papar dia.

Untuk itu, dalam implementasi tata ruang dan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional. Sebagaimana di atur dalam Perda RTRW di Provinsi.

“Penataan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional sebagai kawasan strategis nasional yang tertuang dalam Perda RTRW di provinsi,” tandasnya.

Werton Panggabean menambahkan, prinsip kepemilikan lahan di Batam adalah hak pakai dan hak guna bangunan yang mempunyai kontrak.

“Jadi saat pertama sekali kita memiliki lahan dari HPL yang telah di alokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam, kita berhak memakai selama 30 tahun dan harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya lagi.

Selain belajar soal RTRW Kota Batam, kunker DPRD Sarolangun juga membahas soal pengawasan DPRD terhadap perlindungan anak di Kota Batam.

 

 

Penulis : Jacob
Editor   : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.