Categories: BATAMDPRD BATAM

DPRD Sarolangon Pelajari Pengelolaan Lahan Kota Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangon, Jambi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam. Dalam kunker tersebut mereka mempelajari soal rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) industri di Kota Batam.

Salah satu anggota DPRD Batam, Werton Panggabean, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bagaimana pengelolaan RTRW Batam yang di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2014.

“Soal tata ruang wilayah itu di atur dalam perda tahun 2014. Dan sampai saat ini belum mengalami perubahan,” jelasnya di ruang komisi III, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, DPRD Kota Batam hingga saat ini belum merumuskan kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW tersebut.

“Sampai sekarang kami belum berhasil merumuskan suatu kebijakan yang tertuang dalam perda RTRW,” ujar anggota DPRD kota Batam yang lainnya.

Yang menjadi alasan adalah adanya berbagai kepetingan sehingga penetapan kawasan industri Kota Batam sampai saat ini belum mengalami kemajuan atau penyelarasan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan di kota Batam masih dalam pengutusan. Yaitu kebutuhan industri masih banyak yang tersangkut dalam dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPLRS). Kemudian ada juga kawasan tertentu yang saat ini masih tumpang tindih.

“Itu juga menghambat penyelesaian perda RTRW di Komisi,” papar dia.

Untuk itu, dalam implementasi tata ruang dan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional. Sebagaimana di atur dalam Perda RTRW di Provinsi.

“Penataan wilayah di Kota Batam masih menggunakan kebijakan nasional sebagai kawasan strategis nasional yang tertuang dalam Perda RTRW di provinsi,” tandasnya.

Werton Panggabean menambahkan, prinsip kepemilikan lahan di Batam adalah hak pakai dan hak guna bangunan yang mempunyai kontrak.

“Jadi saat pertama sekali kita memiliki lahan dari HPL yang telah di alokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam, kita berhak memakai selama 30 tahun dan harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya lagi.

Selain belajar soal RTRW Kota Batam, kunker DPRD Sarolangun juga membahas soal pengawasan DPRD terhadap perlindungan anak di Kota Batam.

 

 

Penulis : Jacob
Editor   : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

25 menit ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

46 menit ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

57 menit ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

2 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

2 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

3 jam ago

This website uses cookies.