Categories: DPRD BATAM

DPRD Ungkap Empat Masalah Penghambat Perda RTRW Batam

BATAM – Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Batam ungkap empat permasalahan yang jadi hambatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Batam.

Menurut Ketua Bamperda, Jeffry Simanjuntak, masalah pertama adalah adanya lahan seluas 1600 Ha di Pulau Batam yang tidak sesuai peruntukan RTRW.

Dari luas lahan tersebut ada beberapa titik yang telah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan ada juga yang belum.

“Yang sudah dilepaskan melalui SK Menhut nomor: 272/tahun 2018 itu luasnya mencapai 330 Ha. Sedangkan sisanya lebih kurang seluas 1300 Ha yang masuk dalam SK Menhut nomor:276/tahun 2015, supaya dilakukan pelepasan,” ungkap Jeffry, Selasa (19/11/2019).

Politisi PKB ini menerangkan bahwa, pelanggaran penetapan lahan (PL) yang diberikan oleh BP Batam melalui HPL salah satunya adalah soal peruntukan. Lahan yang seharusnya masuk dalam wilayah hutan lindung justru menjadi lahan permukiman.

“Beberapa titik peruntukan yang telah di PL kan oleh BP Batam melalui HPL mereka itu banyak melanggar. Salah satunya adalah masuk dalam wilayah hutan lindung bukan masuk dalam perumahan,” jelas Jeffry.

Permasalahan kedua menurut Jeffry adalah adanya perubahan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DCPLS).

“Hutan yang masuk dalam DPCLS yang memiliki peruntukan sudah keluar PL nya dan dalam proses pelepasan,” kata dia.

Kemudian permasalahan ketiga adalah hutan yang belum diberikan PL dan ruang tetapi tidak masuk dalam DPCLS.

Sementara masalah keempat adalah penyalahgunaan pemanfaatan lahan di wilayah Buffer Zone atau lahan yang tidak boleh dibangun dan harus dibiarkan sebagaimana aslinya.

“Banyak wilayah Buffer Zone yang mendapat PL dari BP Batam tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang dia lagi.

Ia mencontohkan, pada peta awal yang diajukan oleh pemegang HPL menggunakan row 50. Namun pada kenyataannya pemegang HPL merubah menjadi row 30.

“Yang row 20 nya itu diambil untuk apa? ya dimanfaatkan untuk ruko-ruko itu,” tukas dia.

Jeffry menambahkan bahwa data-data permasalahan lahan yang muncul dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW ini diperoleh melalui laporan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemko Batam.

Sayangnya pihak BP Batam absen hadir dalam pembahasan tersebut. Padahal menurut Jeffry, pembahasan Ranperda RTRW sangat membutuhkan data dan informasi lahan dari BP Batam. “Saya sangat kecewa sekali,” sesal Jeffry.

 

 

 

 

 

 

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.