Categories: DPRD BATAM

DPRD Ungkap Empat Masalah Penghambat Perda RTRW Batam

BATAM – Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Batam ungkap empat permasalahan yang jadi hambatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Batam.

Menurut Ketua Bamperda, Jeffry Simanjuntak, masalah pertama adalah adanya lahan seluas 1600 Ha di Pulau Batam yang tidak sesuai peruntukan RTRW.

Dari luas lahan tersebut ada beberapa titik yang telah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan ada juga yang belum.

“Yang sudah dilepaskan melalui SK Menhut nomor: 272/tahun 2018 itu luasnya mencapai 330 Ha. Sedangkan sisanya lebih kurang seluas 1300 Ha yang masuk dalam SK Menhut nomor:276/tahun 2015, supaya dilakukan pelepasan,” ungkap Jeffry, Selasa (19/11/2019).

Politisi PKB ini menerangkan bahwa, pelanggaran penetapan lahan (PL) yang diberikan oleh BP Batam melalui HPL salah satunya adalah soal peruntukan. Lahan yang seharusnya masuk dalam wilayah hutan lindung justru menjadi lahan permukiman.

“Beberapa titik peruntukan yang telah di PL kan oleh BP Batam melalui HPL mereka itu banyak melanggar. Salah satunya adalah masuk dalam wilayah hutan lindung bukan masuk dalam perumahan,” jelas Jeffry.

Permasalahan kedua menurut Jeffry adalah adanya perubahan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DCPLS).

“Hutan yang masuk dalam DPCLS yang memiliki peruntukan sudah keluar PL nya dan dalam proses pelepasan,” kata dia.

Kemudian permasalahan ketiga adalah hutan yang belum diberikan PL dan ruang tetapi tidak masuk dalam DPCLS.

Sementara masalah keempat adalah penyalahgunaan pemanfaatan lahan di wilayah Buffer Zone atau lahan yang tidak boleh dibangun dan harus dibiarkan sebagaimana aslinya.

“Banyak wilayah Buffer Zone yang mendapat PL dari BP Batam tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang dia lagi.

Ia mencontohkan, pada peta awal yang diajukan oleh pemegang HPL menggunakan row 50. Namun pada kenyataannya pemegang HPL merubah menjadi row 30.

“Yang row 20 nya itu diambil untuk apa? ya dimanfaatkan untuk ruko-ruko itu,” tukas dia.

Jeffry menambahkan bahwa data-data permasalahan lahan yang muncul dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW ini diperoleh melalui laporan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemko Batam.

Sayangnya pihak BP Batam absen hadir dalam pembahasan tersebut. Padahal menurut Jeffry, pembahasan Ranperda RTRW sangat membutuhkan data dan informasi lahan dari BP Batam. “Saya sangat kecewa sekali,” sesal Jeffry.

 

 

 

 

 

 

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.