Categories: HUKUM

Dua Kurir 41 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

BATAM – Genis Kumar Maheswaren dan Juriazul Al Muhammad Zhuhri alias Jul(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 41 gram divonis 9 tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni selama 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primair dalam dakwaan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI dalam memberantas peerdaran gelap narkoba, dan memberikan keterangan yang awalnya berbelit-belit dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan, kedua terdkwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan kemudian memohon keringanan hukum secara bergantian, sementara JPU Andi Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 28 Februari 2017, lantaran terlibat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang hendak diserahkan kepada Asnawi (DPO) Komplek Nagoya Newton samping Hotel Hans INN namun gagal.

Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip transparan tersebut sebelumnya diterima terdakwa Juriazul dari terdakwa Genish Kumar, namun apes, tugas yang dilaksanakan belum berhasil, Juriazul sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polresta di tempat yang sudah dijanjikan oleh Asnawi (DPO).

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

4 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

12 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

34 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

53 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

1 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

This website uses cookies.