BATAM – Wali Kota Batam HM Rudi akan menunjuk Pelaksana Tugas(PLT) untuk menjalankan tugas dua pejabat Disdukcapil yang sudah ditetapkan jadi tersangka di Polda Kepri terkait kasus pungutan liar.
Penunjukan PLT ini bertujuan agar pelayanan di kantor Disdukcapil Batam tidak terganggu. “Untuk Boy kan di tahan itu dan boleh saya Plt-kan,” ujarnya, Rabu(19/10/2016).
Rudi menghimbau seluruh pegawai yang terlibat pungli untuk segera mengundurkan diri sebelum nantinya kedapatan pungli lagi.
“Bagus mundur baik-baik terhormat. Saya ganti Plt semuanya, daripada saya ajukan berhenti nanti tak ada jabatan dia,” jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemecatan terhadap dua pejabat Disdukcapil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mecat itu kan ada aturan, tidak serta merta main pecat saja,” tegasnya.
Kata Rudi, Disdukcapil merupakan Dinas yang khusus, karena SK para pegawai di tentukan oleh pusat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Disduk itu khusus, peraturan dari Menteri Dalam Negeri, SK mereka itu dari Pusat,” terangnya.
VERDAWEN MARGOTE
Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…
Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…
Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…
Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
This website uses cookies.