BATAM – Wali Kota Batam HM Rudi akan menunjuk Pelaksana Tugas(PLT) untuk menjalankan tugas dua pejabat Disdukcapil yang sudah ditetapkan jadi tersangka di Polda Kepri terkait kasus pungutan liar.
Penunjukan PLT ini bertujuan agar pelayanan di kantor Disdukcapil Batam tidak terganggu. “Untuk Boy kan di tahan itu dan boleh saya Plt-kan,” ujarnya, Rabu(19/10/2016).
Rudi menghimbau seluruh pegawai yang terlibat pungli untuk segera mengundurkan diri sebelum nantinya kedapatan pungli lagi.
“Bagus mundur baik-baik terhormat. Saya ganti Plt semuanya, daripada saya ajukan berhenti nanti tak ada jabatan dia,” jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemecatan terhadap dua pejabat Disdukcapil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mecat itu kan ada aturan, tidak serta merta main pecat saja,” tegasnya.
Kata Rudi, Disdukcapil merupakan Dinas yang khusus, karena SK para pegawai di tentukan oleh pusat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Disduk itu khusus, peraturan dari Menteri Dalam Negeri, SK mereka itu dari Pusat,” terangnya.
VERDAWEN MARGOTE
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.