BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua tersangka masing-masing berinisial AR(22) dan DO(28), terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas).
Kedua pelaku diamankan di salah satu Hotel di wilayah Nagoya Batam, Senin(15/3/2021).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021.
“Ada seseorang yang akan transaksi penjualan handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau menggunkan casing warna hitam, yang mana handphone tersebut mirip dengan handphone milik korban, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tim langsung menuju ke Hotel Pelita In yang beralamat di daerah Nagoya dan melihat tersangka AR sedang duduk di lobby hotel kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”ujar Arie, Selasa(16/3/2021).
Arie mengatakan, pada saat dilakukan penggeledehan didapati handphone merk Oppo Reno 4F warna Hijau dengan casing warna hitam di selipkan di dompet panjang warna cokelat milik tersangka AR.
Kemudian melakukan interogasi kepada pelaku yang mana AR mengakui melakukan telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap 1 orang wanita kenalan tersangka DO, kemudian saat tim akan melakukan pengembangan, terlihat DO sedang memarkirkan motor di ujung parkiran di ruko Komplek Wira Mustika (dibelakang Hotel Pelita In Nagoya).
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa tas dan dompet milik korban telah dibuang di daerah pembuangan sampah Kampung Aceh,”ujarnya.
“Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Pada saat tim opsnal melakukan pencarian, pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga tim opsnal memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku,”lanjutnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau BP 4130 GH. 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BP 3586 MG. 1 unit Handphone Oppo Reno 4F warna biru casing warna hitam. 1 buah Tas selempang warna hijau merk Chibao. 1 buah kalung emas milik korban. 1 unit Handphone Oppo milik pelaku.
“Terhadap pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Kronologis Kejadian
Arie menjelaskan kronologis kejadian saat kedua pelaku melakukan aksinya tersebut.
“Pada tanggal 11 Maret 2021 DO berkenalan dengan korban melalui aplikasi sosial media Tantan. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, DO memberitahu AR bahwa ia akan mengajak korban jalan jalan.
Kemudian pada saat itu AR mengajak DO untuk mengambil HP dan barang milik korban saat DO mengajak korban jalan jalan, dan DO menyetujui rencana dari AR tersebut.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh DO yang mana AR telah mengikuti dari belakang.
Setibanya di Danau belakang Graha Pena, saat korban hendak turun dari motor, dari belakang AR langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Dalam posisi terbaring ditanah kepala korban ditekan AR yang berusaha untuk mengambil HP dan tas milik korban yang digenggam oleh korban sampai korban mengalami kencing dicelana.
Korban berusaha melawan dengan menggigit kaki AR namun berhasil merampas hp dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya./Edw
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.
View Comments