Menurut dia, BP Batam wajib menyelesaikan permasalahan ganti rugi dengan pihak ketiga yang berada dalam areal HPK yang dilepaskan. “Jika didalam areal itu ada pihak ketiga, menjadi kewajiban pemohon(BP Batam) untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi dalam area yang dilepas.
Bambang juga mengatakan bahwa pencabutan izin IUPJL tidak serta merta menghilangkan hak dari perusahaan yang dicabut IUPJLnya.
“Sebelum HPK dilepaskan ada pihak ketiga yang meliliki izin IUPJL yang kemudian izin tersebut dicabut. Menurut saya, tidak serta merta ketika itu(IUPJL) dicabut hak-haknya jadi hilang. Pemegang IUPJL tadi itu masih memiliki hak untuk berada di lokasi untuk menyelamatan dan mengamankan aset-aset yang masih ada, apalagi pencabutan IUPJL tadi masih mengupakah upaya hukum,”terangnya.
Ia juga mengatakan perusahaan(pihak ketiga) yang belum mendapatkan ganti rugi dari BP Batam tidak bisa dikualifikasikan menyalahi ketentuan Undang-undang Kehutanan.
“Menurut saya tidak. SK 785 sudah mengisyaratkan persetujauan pelepasan HPK itu adalah perubahan peruntukan. Kewenangan masih di Kementerian Kehutanan karena masih ada proses selanjutnya. Proses selanjutnya yakni ketika kewajiban sudah dipenuhi semua, khususnya soal panataan batas dan pembayaran PNBP, Menteri akan mengeluarkan penetapan batas areal pelepasan HPK,”jelasnya.
“SK 785 masih menggunakan indikator kurang lebih, ketika sudah ada penetapan batas areal dan final(SK 643), itu membuktikan bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum secara luasannya dan kepasatian hukum secara letak,”lanjut Bambang.
Pendapat Bambang Wiyono tentang legal standing BP Batam melaporkan Bowie Yoenathan ke pihak Kepolisian berbeda dengan pendapat Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Kehutanan RI, Jovan Juliawan, S.H., M.P.A. yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli pada persidangan yang digelar Selasa 7 April 2026.
Jovan mengatakan BP Batam memiliki legal standing untuk membuat laporan dikarenakan ada kewajiban pengamanan areal HPK yang dilepaskan yang tertuang dalam persetujuan pelepasan HPK(SK 785).
“Pada persetujuan pelepasan kawasan hutan(SK 785) itu diberikan peta lampiran, itu ada peta lampiran. Pada saat itu BP Batam memiliki kewajiban pengamanan areal sambil berjalan paralel untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada di SK. 785. Disitu BP Batam wajib mengamankan, ketika ada pemilik yang lain dan tidak ada legalitasnya, maka bisa dikeluarkan,”ujarnya.
“Disitu ada kewajiban (BP Batam) mengenai pengamanan. Ketika ada sesutu yang dianggap BP Batam tidak aman, dia punya kewenangan juga untuk melaporkan,”tegas Jovan./RD
Page: 1 2
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
This website uses cookies.