BATAM – Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli Hukum Kehutanan pada persidangan perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 16 April 2026.
Dipersidangan, pria yang pernah mengabdi selama 30 tahun di bagian hukum Kementerian Kehutanan ini menjelaskan soal kawasan hutan, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, hingga kewenangan Kementerian Kehutanan kaitannya dengan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK).
Bambang menegaskan bahwa selama masih berfungsi sebagai Kawasan HPK, kewenangan di areal tersebut masih berada di Kementerian Kehutanan.
“Jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana Kehutanan selama masih berstatus Kawasan HPK yang bisa memproses dan melakukan pelaporan itu adalah Kementerian Kehutanan, disana ada Dirjen Penegakan Hukum,”ujarnya menjawab pertanyaan Indra Raharja, selaku Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan.
Ia menjelaskan bahwa Aparat Penegak Hukum(APH) yang lain tidak bisa melakukan penegakan hukum kehutanan di areal yang masih kewenangan Kementerian Kehutanan yakni HPK.
“Tidak bisa, yang melakukan penegakan hukum adalah Kementerian kehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum,”tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum kehutanan masih berada di Kementerian Kehutanan meskipun Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha telah terbit.
“Dalam Pasal 1 angka 20 PP 23 tahun 2021(penyelenggaraan kehutanan) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persetujuan pelepasan hutan adalah perubahan peruntukan. Perubahan peruntukan disitu adalah berubah status dari Kawasan hutan menjadi bukan Kawasan hutan,”ujarnya.
“Dalam SK 785 memuat tentang komitmen atau kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi BP Batam. Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka disana yang memiliki legal standing masih Kementerian Kehutanan, karena itu masih kewenangan Kementerian Kehutanan sampai secara definitif kawasan tersebut dilepas,”lanjut Bambang.
@swarakepritv Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Ia juga mengatakan bahwa meskipun dalam SK 785 juga ada kewajiban untuk mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan, BP Batam belum memiliki legal standing untuk melapokan tentang dugaan tindak pidana kehutanan di Kawasan HPK yang dilepaskan tersebut.
“Menurut saya belum, karena disana masih kewenangan Kementerian Kehutanan. Kewajiban dan komitmen dalam SK 785 tersebut harus dipenuhi sampai secara defenitif areal tersebut dilepaskan,”ucapnya.
