BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul dituntut penjara masing-masing selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6).
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Samsul saat membacakan tuntutan.
Samsul mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya yang Mulia, saya janji tidak akan mengulangi lagi, berilah hukuman yang seadil-adilnya karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa Jurari kepada Majelis Hakim menanggapi tuntutan JPU.
Setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Renni Ambarita dan Taufik menunda sidang putusan setelah lebaran.
“Sidang putusan kita tunda agak lama ya, setelah lebaran saja tanggal enam Juli,” tutup Endi.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 Desember 2016, Tim WFQR Unit 1 Jatanrasla menggagalkan upaya penyelundupan orang di perairan Teluk Jodoh, Batam.
Pada saat penangkapan, ditemukan 38 calon TKI yang mayoritas anak punk dan rencananya akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 perhari.
Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan dokumen lengkap pelayaran dan surat-surat Kapal.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional melalui penguatan edukasi masyarakat. Langkah ini…
Certify Inc. mengumumkan bahwa negara pelaksana tes kemampuan bahasa Jepang "Practical Japanese Communication Test Bridge…
Raksasa teknologi Alphabet Inc. mengejutkan pasar dengan laporan keuangan kuartal pertama 2026 yang jauh melampaui ekspektasi —…
KAI mengoptimalkan layanan LRT Jabodebek selama libur panjang 1–3 Mei 2026 dengan 270 perjalanan per…
Home Deco Expo kembali digelar pada 20–23 Mei 2026 di Bali Sunset Road Convention Centre,…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…
This website uses cookies.