BATAM – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam berhasil menindak 1.589.628 batang rokok ilegal dan 978.645 liter Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang bernilai sebesar Rp 959.046.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan dimukai sejak tanggal 15 Mei-10 Juni 2017.
“Operasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan hasil cukai tembakau dan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (20/6).
Nugroho menambahkan, rokok yang disita tersebut didatangkan dari pulau Jawa dan di ekspor ke Singapura kemudian dikirimkan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
“Kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merk-nya dimirip-miripkan dengan rokok yang laris di pasaran tapi rasanya jelas beda,” tambahnya.
Sebelumnya kata Nugroho, sudah banyak pabrikan rokok besar yang sudah protes dengan banyaknya pengusaha ilegal.
“Beberapa perusahaan besar rokok juga sudah ada yang komplein dan penghasilan mereka menurun akibat digerogoti oleh pengusaha rokok yang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
This website uses cookies.