BATAM – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam berhasil menindak 1.589.628 batang rokok ilegal dan 978.645 liter Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang bernilai sebesar Rp 959.046.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan dimukai sejak tanggal 15 Mei-10 Juni 2017.
“Operasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan hasil cukai tembakau dan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (20/6).
Nugroho menambahkan, rokok yang disita tersebut didatangkan dari pulau Jawa dan di ekspor ke Singapura kemudian dikirimkan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
“Kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merk-nya dimirip-miripkan dengan rokok yang laris di pasaran tapi rasanya jelas beda,” tambahnya.
Sebelumnya kata Nugroho, sudah banyak pabrikan rokok besar yang sudah protes dengan banyaknya pengusaha ilegal.
“Beberapa perusahaan besar rokok juga sudah ada yang komplein dan penghasilan mereka menurun akibat digerogoti oleh pengusaha rokok yang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…
ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…
This website uses cookies.