Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan  Zulkifli alias Zul dituntut penjara masing-masing​ selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6).

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Samsul saat membacakan tuntutan.

Samsul mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya yang Mulia, saya janji tidak akan mengulangi lagi, berilah hukuman yang seadil-adilnya karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa Jurari kepada Majelis Hakim menanggapi tuntutan JPU.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Renni Ambarita dan Taufik menunda sidang putusan setelah lebaran.

“Sidang putusan kita tunda agak lama ya, setelah lebaran saja tanggal enam Juli,” tutup Endi.

Seperti diketahui, pada tanggal 6 Desember 2016, Tim WFQR Unit 1 Jatanrasla menggagalkan upaya penyelundupan orang di perairan Teluk Jodoh, Batam.

Pada saat penangkapan, ditemukan 38 calon TKI yang mayoritas anak punk dan rencananya akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 perhari.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan dokumen lengkap pelayaran dan surat-surat Kapal.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

13 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

14 jam ago

This website uses cookies.