Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan  Zulkifli alias Zul dituntut penjara masing-masing​ selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6).

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Samsul saat membacakan tuntutan.

Samsul mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya yang Mulia, saya janji tidak akan mengulangi lagi, berilah hukuman yang seadil-adilnya karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa Jurari kepada Majelis Hakim menanggapi tuntutan JPU.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Renni Ambarita dan Taufik menunda sidang putusan setelah lebaran.

“Sidang putusan kita tunda agak lama ya, setelah lebaran saja tanggal enam Juli,” tutup Endi.

Seperti diketahui, pada tanggal 6 Desember 2016, Tim WFQR Unit 1 Jatanrasla menggagalkan upaya penyelundupan orang di perairan Teluk Jodoh, Batam.

Pada saat penangkapan, ditemukan 38 calon TKI yang mayoritas anak punk dan rencananya akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 perhari.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan dokumen lengkap pelayaran dan surat-surat Kapal.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

3 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

3 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

3 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

11 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

14 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

16 jam ago

This website uses cookies.