Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Tim WFQR Unit 1 Jatnrasla menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Teluk Jodoh, Batam pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.

Pada saat pemeriksaan ditemukan 38 orang calon TKI yang mayoritas anak punk dan direncanakan akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 per hari.

Pada saat pemeriksaan juga tidak ditemukan sama sekali dokumen kelengkapan kapal, surat izin berlayar dan dokumen puluhan orang yang hendak diselundupkan tersebut.

 

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

11 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

12 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

12 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

12 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

12 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

13 jam ago

This website uses cookies.