Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Tim WFQR Unit 1 Jatnrasla menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Teluk Jodoh, Batam pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.

Pada saat pemeriksaan ditemukan 38 orang calon TKI yang mayoritas anak punk dan direncanakan akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 per hari.

Pada saat pemeriksaan juga tidak ditemukan sama sekali dokumen kelengkapan kapal, surat izin berlayar dan dokumen puluhan orang yang hendak diselundupkan tersebut.

 

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

7 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

9 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

12 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

15 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

17 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

17 jam ago

This website uses cookies.