Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Tim WFQR Unit 1 Jatnrasla menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Teluk Jodoh, Batam pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.

Pada saat pemeriksaan ditemukan 38 orang calon TKI yang mayoritas anak punk dan direncanakan akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 per hari.

Pada saat pemeriksaan juga tidak ditemukan sama sekali dokumen kelengkapan kapal, surat izin berlayar dan dokumen puluhan orang yang hendak diselundupkan tersebut.

 

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kasus Ripple vs SEC Terus Berlanjut: Apa Penyebab Konflik Ini Tak Kunjung Usai?

Kasus hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjadi salah…

6 menit ago

Vendor Tas Depok dengan Desain Kreatif untuk Event Anda

Vendor tas Depok menawarkan desain kreatif dan kualitas unggulan untuk event Anda. Cocok untuk seminar,…

6 jam ago

Jasa Pembuatan Tas Custom Satuan Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

Jasa pembuatan tas custom satuan di Tangerang kini semakin diminati. Dapatkan tas berkualitas dengan desain…

7 jam ago

Perbedaan Manajemen Reputasi dengan Digital Marketing Agency

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…

10 jam ago

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

1 hari ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

2 hari ago

This website uses cookies.