BATAM – Dua terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg dengan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novy Prawira dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa(8/8).
Terdakwa Hung Cheng Ning dituntut dengan hukuman mati sementara Raden Novy dituntut 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa Hung Cheng Ning telah terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Ahmad Fuadi.
Sementara terdakwa Raden Novy juga dituntut dengan pasal yang sama dengan terdakwa Hung Cheng Ning yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Raden Novy Prawira,” kata Fuadi.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak sanggup maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra menunda sidang selama 5 menit untuk berunding sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
LINGGA – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
This website uses cookies.