Categories: BATAM

Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Jilid 1 Mulai Disidangkan di PN Batam

BATAM – Kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari.

Pada sidang yang digelar Senin 15 Desember 2025, JPU menghadirkan dua orang saksi(korban selamat) yakni Benni Silaban dan Reki Harianto untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara Tidak Ditampilkan di SIPP PN Batam

Pantauan SwaraKepri, perkara yang menjadi sorotan publik ini tidak ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke bagian ITE SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Kami akan segera cek ke bagian ITE,”ujarnya ke SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.

Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.

“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Industri Konstruksi Terus Tumbuh, Efisiensi Sistem Bangunan Kian Jadi Prioritas

Efisiensi ruang dan efektivitas operasional kini mulai menjadi perhatian baru dalam industri konstruksi modern di…

9 menit ago

HUT Jakarta ke-499, PAM JAYA Anugerahkan Jakarta Water Hero 2026 dan Rekor MURI Sambungan Rumah

Berawal dari berbagai aksi nyata yang dilakukan oleh pelanggan, komunitas, dunia usaha hingga instansi pemerintah,…

14 menit ago

Tempat Menyimpan Uang untuk Dana Menganggur

Tempat menyimpan uang yang tepat untuk dana menganggur sebaiknya disesuaikan dengan tujuan penggunaan, jangka waktu,…

14 menit ago

Barantum, Solusi Vendor WhatsApp CRM untuk Bisnis Indonesia

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

34 menit ago

FLIX Cinema Sajikan Ragam Film Seru Liburan Sekolah

Sedang mencari aktivitas seru untuk mengisi liburan sekolah? FLIX Cinema menghadirkan berbagai pilihan film terbaru…

53 menit ago

“Biji-biji Initiative” dan “Mereka” Perkuat Literasi AI Sekolah Microsoft Toolkit

Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pendidikan.…

1 jam ago

This website uses cookies.