BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Selasa (7/3)
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap,
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia dan kedua terdakwa menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” ujar JPU Zia
Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Koh Hotcang mengaku membeli sabu dari Paijal Fahri seharga Rp 150 ribu sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.