Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Sabu 0,25 Gram Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Selasa (7/3)

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap,

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia dan kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ujar JPU Zia

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Koh Hotcang mengaku membeli sabu dari Paijal Fahri seharga Rp 150 ribu sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

28 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.