Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Sabu 0,25 Gram Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Selasa (7/3)

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap,

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia dan kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ujar JPU Zia

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Koh Hotcang mengaku membeli sabu dari Paijal Fahri seharga Rp 150 ribu sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

14 menit ago

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

48 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

4 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

7 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

9 jam ago

This website uses cookies.