Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Sabu 0,25 Gram Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Selasa (7/3)

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap,

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia dan kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ujar JPU Zia

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Koh Hotcang mengaku membeli sabu dari Paijal Fahri seharga Rp 150 ribu sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

24 menit ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

48 menit ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

6 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

15 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

17 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.