Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus TPPU Divonis 26 Bulan Penjara

BATAM – Tommi Andika Janur dan Zona Febri Nurzi(dituntut terpisah), terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) divonis 26 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/2/2017).

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU Rumondang yakni 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” Kata Zulkifli saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Ia mengatakan hal yang memberatkan kedua tetdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

Atas putusan tersebut, JPU Rumondang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer yakni pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 4 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 lebih subsidair pasal 5 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Tommi Andika Janur bersama-sama dengan Zona Febri Nurzi dan Ayu Anggraini mentransfer ke beberapa nomor rekening Bank lain, mengalihkan, atau membelanjakan dana sebesar Rp. 8.091.000.000 yang masuk ke rekening Giro BRI nomor rekening 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.