Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta

TANJUNGPINANG – Dua terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai 2019 didakwa telah merugikan negara mencapai Rp468.974.117. Kedua terdakwa adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni selaku Bendahara BOS.

“Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama Wiswirya Deni dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp468.974.117,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Januarto Simatupang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis 10 November 2022.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menguraikan bahwa dalam kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2019 perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan belanja yang dilakukan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan Wiswirya Deni berdampak pada adanya anggaran dana BOS dan dana Komite berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Anggaran dana BOS dan dana Komite tersebut diantaranya pada Belanja Buku melalui saksi RS, pada Kegiatan Family Gathering ke Tanjung Pinang, belanja pada CV MO, acara perpisahan di Harmoni One, belanja buku pada Kitto Book dan belanja pada Toko Harapan Utama dan belanja buku melalui RYS.

“Terdapat pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi,” kata Dedi.

Diuraikan bahwa pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan tersebut diantaranya, pada tahun 2017, biaya pembuatan SIM Rp1.800.000, biaya Takziiah ke Malang meninggalnya Direktur PSM Rp1.560.000, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI
Rp300.000.

Pengeluaran FKKS/MKKS Rp14.093.000, pembelian buah tangan Rp600.000, Hotel Tamu Rp700.000, souvenir untuk SMK Cimahi Rp800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp1.820.000, transport ke Lagoi bawa tamu Rp2.000.000, pembelian tiket ferry ke Singapore Rp2.550.000.

Kemudian pada Tahun 2018, dibayarkan DP family gathering Rp20.000.000, dibayarkan penambahan pembayaran tour and travel pasir putih (family gathering) Rp83.400.000, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp62.000.000, pengeluaran FKKS/MKKS Rp4.861.500, THR Disdik Kota Batam Rp2.000.000.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.