Categories: BATAMHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah menerima panggilan sidang dari JPU.

“Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun,”jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Pasal 145 ayat 3 dan pasal 146 ayat 1 KUHAP, terdakwa belum dipanggil secara sah untuk bersidang hari ini, karena ketentuan KUHP itu belum terpenuhi.

“Maka kami dan klien kami belum bisa memenuhi persidangan. Kami garis bawahi disini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika Majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang,”pungkasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

12 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

This website uses cookies.