Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah menerima panggilan sidang dari JPU.
“Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun,”jelasnya.
Kata dia, berdasarkan Pasal 145 ayat 3 dan pasal 146 ayat 1 KUHAP, terdakwa belum dipanggil secara sah untuk bersidang hari ini, karena ketentuan KUHP itu belum terpenuhi.
“Maka kami dan klien kami belum bisa memenuhi persidangan. Kami garis bawahi disini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika Majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments