Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah menerima panggilan sidang dari JPU.
“Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun,”jelasnya.
Kata dia, berdasarkan Pasal 145 ayat 3 dan pasal 146 ayat 1 KUHAP, terdakwa belum dipanggil secara sah untuk bersidang hari ini, karena ketentuan KUHP itu belum terpenuhi.
“Maka kami dan klien kami belum bisa memenuhi persidangan. Kami garis bawahi disini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika Majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
This website uses cookies.
View Comments