Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah menerima panggilan sidang dari JPU.
“Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun,”jelasnya.
Kata dia, berdasarkan Pasal 145 ayat 3 dan pasal 146 ayat 1 KUHAP, terdakwa belum dipanggil secara sah untuk bersidang hari ini, karena ketentuan KUHP itu belum terpenuhi.
“Maka kami dan klien kami belum bisa memenuhi persidangan. Kami garis bawahi disini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika Majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
This website uses cookies.
View Comments