Categories: BATAMHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

TANJUNGPINANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(3/11), ditunda karena dua terdakwa mangkir. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Ketidakhadiran kedua terdakwa dalam persidangan tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif marah. Kedua terdakwa tidak tampak dilayar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dibuka secara resmi.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso didampingi Dedi Simatupang menjelaskan, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya beralasan belum menerima BAP turunan dari Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar kemudian memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang. Petugas rutan yang dihubungi JPU mengatakan, kedua terdakwa membuat alasan seolah tidak dipanggil secara sah padahal ada bukti dan tanda terima bahwa panggilan tersebut ke pihak rutan.

Atas kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tidak hadirnya penasehat hukum dan kedua terdakwa adalah bentuk tidak menghormati persidangan. Bahkan menunjukan ketidakprofesionalan Penasehat Hukum dan akan dicatat dalam berita acara sidang yang mana akan menjadi pertimbangan hal memberatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa untuk hadir di persidangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan surat salinan berkas perkara ke pengadilan, tapi belum ada informasi dari panitera pengganti yang kami hubungi.

“Kami berkesimpulan bahwa berkas itu sedang disusun karena tebal dan banyak, tadi pagi kami juga sudah surati Ketua PN Tanjungpinang. Isi surat kami memohon agar sidang ditunda dengan alasan kami sebagai PH belum menerima salinan berkas perkara untuk melakukan pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

31 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

35 menit ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

50 menit ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

1 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.