Categories: BATAMHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

TANJUNGPINANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(3/11), ditunda karena dua terdakwa mangkir. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Ketidakhadiran kedua terdakwa dalam persidangan tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif marah. Kedua terdakwa tidak tampak dilayar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dibuka secara resmi.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso didampingi Dedi Simatupang menjelaskan, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya beralasan belum menerima BAP turunan dari Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar kemudian memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang. Petugas rutan yang dihubungi JPU mengatakan, kedua terdakwa membuat alasan seolah tidak dipanggil secara sah padahal ada bukti dan tanda terima bahwa panggilan tersebut ke pihak rutan.

Atas kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tidak hadirnya penasehat hukum dan kedua terdakwa adalah bentuk tidak menghormati persidangan. Bahkan menunjukan ketidakprofesionalan Penasehat Hukum dan akan dicatat dalam berita acara sidang yang mana akan menjadi pertimbangan hal memberatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa untuk hadir di persidangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan surat salinan berkas perkara ke pengadilan, tapi belum ada informasi dari panitera pengganti yang kami hubungi.

“Kami berkesimpulan bahwa berkas itu sedang disusun karena tebal dan banyak, tadi pagi kami juga sudah surati Ketua PN Tanjungpinang. Isi surat kami memohon agar sidang ditunda dengan alasan kami sebagai PH belum menerima salinan berkas perkara untuk melakukan pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.