Categories: BATAMHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

TANJUNGPINANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(3/11), ditunda karena dua terdakwa mangkir. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Ketidakhadiran kedua terdakwa dalam persidangan tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif marah. Kedua terdakwa tidak tampak dilayar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dibuka secara resmi.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso didampingi Dedi Simatupang menjelaskan, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya beralasan belum menerima BAP turunan dari Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar kemudian memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang. Petugas rutan yang dihubungi JPU mengatakan, kedua terdakwa membuat alasan seolah tidak dipanggil secara sah padahal ada bukti dan tanda terima bahwa panggilan tersebut ke pihak rutan.

Atas kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tidak hadirnya penasehat hukum dan kedua terdakwa adalah bentuk tidak menghormati persidangan. Bahkan menunjukan ketidakprofesionalan Penasehat Hukum dan akan dicatat dalam berita acara sidang yang mana akan menjadi pertimbangan hal memberatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa untuk hadir di persidangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan surat salinan berkas perkara ke pengadilan, tapi belum ada informasi dari panitera pengganti yang kami hubungi.

“Kami berkesimpulan bahwa berkas itu sedang disusun karena tebal dan banyak, tadi pagi kami juga sudah surati Ketua PN Tanjungpinang. Isi surat kami memohon agar sidang ditunda dengan alasan kami sebagai PH belum menerima salinan berkas perkara untuk melakukan pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.