Categories: BATAMHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

TANJUNGPINANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(3/11), ditunda karena dua terdakwa mangkir. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Ketidakhadiran kedua terdakwa dalam persidangan tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif marah. Kedua terdakwa tidak tampak dilayar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dibuka secara resmi.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso didampingi Dedi Simatupang menjelaskan, kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya beralasan belum menerima BAP turunan dari Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar kemudian memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang. Petugas rutan yang dihubungi JPU mengatakan, kedua terdakwa membuat alasan seolah tidak dipanggil secara sah padahal ada bukti dan tanda terima bahwa panggilan tersebut ke pihak rutan.

Atas kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tidak hadirnya penasehat hukum dan kedua terdakwa adalah bentuk tidak menghormati persidangan. Bahkan menunjukan ketidakprofesionalan Penasehat Hukum dan akan dicatat dalam berita acara sidang yang mana akan menjadi pertimbangan hal memberatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa untuk hadir di persidangan.

“Kita akan lakukan panggilan kedua kepada kedua terdakwa,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan surat salinan berkas perkara ke pengadilan, tapi belum ada informasi dari panitera pengganti yang kami hubungi.

“Kami berkesimpulan bahwa berkas itu sedang disusun karena tebal dan banyak, tadi pagi kami juga sudah surati Ketua PN Tanjungpinang. Isi surat kami memohon agar sidang ditunda dengan alasan kami sebagai PH belum menerima salinan berkas perkara untuk melakukan pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.