BATAM – Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea menuntut Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kampung Aceh yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/10/2017).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dan meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Yan saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Ia melanjutkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menyebabkan luka ringan terhadap para korban dan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.
“Hal-hal yang meringankan, ke-dua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan dan meminta supaya majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan kepada pihak korban.
“Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” ujar Jaksa ketika ditanya Hakim, sementara Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa menunda persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.