Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Pengeroyokan di Kampung Aceh Dituntut 8 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea menuntut Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kampung Aceh yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/10/2017).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dan meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Yan saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Ia melanjutkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menyebabkan luka ringan terhadap para korban dan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.

“Hal-hal yang meringankan, ke-dua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan dan meminta supaya majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan kepada pihak korban.

“Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” ujar Jaksa ketika ditanya Hakim, sementara Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa menunda persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan.

 

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

4 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

4 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

7 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.