BATAM – Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra, dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 4 tahun pejara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Laura dan Syafii terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.
Seusai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam pledoinya nanti.
“Kami akan minta keringanan hukuman dalam pledoi nanti, karena dua-duanya punya tanggungan, dan terkait kasus itu, mereka tak tahu kalau korban itu di bawah umur,” jelasnya.
PH juga mengatakan bahwa korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor saja.
“Korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor, selain itu juga korban yang meminta dicarikan kerja, bukan terdakwa yang menyuruh,” ucapnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.