BATAM – Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra, dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 4 tahun pejara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Laura dan Syafii terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.
Seusai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam pledoinya nanti.
“Kami akan minta keringanan hukuman dalam pledoi nanti, karena dua-duanya punya tanggungan, dan terkait kasus itu, mereka tak tahu kalau korban itu di bawah umur,” jelasnya.
PH juga mengatakan bahwa korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor saja.
“Korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor, selain itu juga korban yang meminta dicarikan kerja, bukan terdakwa yang menyuruh,” ucapnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
This website uses cookies.