Categories: HUKUM

Dua Wanita ini Kompak Mencuri di Warung, Begini Keterangannya di Persidangan

BATAM – Lenti Tiur dan Marini Arifin, dua terdakwa kasus menjalani persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Batam , Rabu(22/11). Sidang perdana ini  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Lenti mengaku telah merancang pencurian bersama-sama dengan terdakwa Marini, Lisariya, David, Yogi Saputra dan Ananda Faisal.

Mereka merancang aksi tersebut di rumah terdakwa Marini yang berada di Jalan Semangka III Blok IV Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di warung yang sudah ditarget itu, mereka saling mengambil peran masing-masing untuk mengelabui pemilik warung.

“Saya pura-pura beli roti yang Mulia,” kata Lenti kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan.

Selanjutnya kata terdakwa, ia melihat satu buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur.

“Lalu saya membisikkan bahwa ada tas di rak kayu kepada Ananda, selanjutnya saya kasih kode ke teman-teman yang lainnya,” kata terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berusaha membuat supaya korban lengah dengan pura-pura menanyakan harga tisu kemudian disusul saksi ananda Faisal dengan berpura-pura menanyakan harga ikan asin.

Pada saat pemilik warung sibuk melayani pembeli yang tak lain adalah rombongan terdakwa, saksi Yoga Saputra langsung mengambil tas yang sudah diincar.

Aksi pencurian itu ketahuan setelah pemilik warung ingin mengambil uang kembalian yang akan diserahkan kepada Lisariya. Dan pada saat itu juga terdakwa II hendak melarikan diri dari warung.

Sementara itu, Lie Meuw Kiuk, saksi korban pemilik warung dalam keterangannya mengaku panik setelah mengetahui uang beserta tas tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

“Saya panik lalu teriak minta tolong yang Mulia, saya tanyakan kepada terdakwa Lenti namun tidak mengaku, dia malah menantang saya,” terangnya.

Terdakwa tetap curiga hingga harus membakar dupa dan sembahyang. “Setelah sembahyang barulah terdakwa mengaku yang Mulia,” ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

5 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.