BATAM – Lenti Tiur dan Marini Arifin, dua terdakwa kasus menjalani persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Batam , Rabu(22/11). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Lenti mengaku telah merancang pencurian bersama-sama dengan terdakwa Marini, Lisariya, David, Yogi Saputra dan Ananda Faisal.
Mereka merancang aksi tersebut di rumah terdakwa Marini yang berada di Jalan Semangka III Blok IV Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di warung yang sudah ditarget itu, mereka saling mengambil peran masing-masing untuk mengelabui pemilik warung.
“Saya pura-pura beli roti yang Mulia,” kata Lenti kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan.
Selanjutnya kata terdakwa, ia melihat satu buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur.
“Lalu saya membisikkan bahwa ada tas di rak kayu kepada Ananda, selanjutnya saya kasih kode ke teman-teman yang lainnya,” kata terdakwa.
Selanjutnya terdakwa berusaha membuat supaya korban lengah dengan pura-pura menanyakan harga tisu kemudian disusul saksi ananda Faisal dengan berpura-pura menanyakan harga ikan asin.
Pada saat pemilik warung sibuk melayani pembeli yang tak lain adalah rombongan terdakwa, saksi Yoga Saputra langsung mengambil tas yang sudah diincar.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah pemilik warung ingin mengambil uang kembalian yang akan diserahkan kepada Lisariya. Dan pada saat itu juga terdakwa II hendak melarikan diri dari warung.
Sementara itu, Lie Meuw Kiuk, saksi korban pemilik warung dalam keterangannya mengaku panik setelah mengetahui uang beserta tas tersebut tidak ada lagi di tempat semula.
“Saya panik lalu teriak minta tolong yang Mulia, saya tanyakan kepada terdakwa Lenti namun tidak mengaku, dia malah menantang saya,” terangnya.
Terdakwa tetap curiga hingga harus membakar dupa dan sembahyang. “Setelah sembahyang barulah terdakwa mengaku yang Mulia,” ujarnya lagi.
Atas kejadian itu, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Pengembangan Proyek Strategis Nasional PSN Rempang Eco City, saat ini tengah memasuki babak…
Liburan sesaat di akhir tahun bisa seru kok. Ga perlu bawa koper gede, yang penting…
Koin PolitiFi adalah fenomena baru dalam dunia cryptocurrency yang mencoba menggabungkan dunia politik dengan teknologi…
Investasi Bitcoin bukan lagi sekadar pilihan investasi biasa; kini aset digital ini menjadi kepentingan politik…
Harga emas kembali mengalami penguatan setelah sebelumnya sempat terkoreksi sebesar 3,0% pasca kemenangan Donald Trump…
Kata siapa broker lokal kalah dengan broker luar? Eitss, tunggu dulu. Cerita Top Trader ini…
This website uses cookies.