Categories: HUKUM

Dua Wanita ini Kompak Mencuri di Warung, Begini Keterangannya di Persidangan

BATAM – Lenti Tiur dan Marini Arifin, dua terdakwa kasus menjalani persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Batam , Rabu(22/11). Sidang perdana ini  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Lenti mengaku telah merancang pencurian bersama-sama dengan terdakwa Marini, Lisariya, David, Yogi Saputra dan Ananda Faisal.

Mereka merancang aksi tersebut di rumah terdakwa Marini yang berada di Jalan Semangka III Blok IV Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di warung yang sudah ditarget itu, mereka saling mengambil peran masing-masing untuk mengelabui pemilik warung.

“Saya pura-pura beli roti yang Mulia,” kata Lenti kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan.

Selanjutnya kata terdakwa, ia melihat satu buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur.

“Lalu saya membisikkan bahwa ada tas di rak kayu kepada Ananda, selanjutnya saya kasih kode ke teman-teman yang lainnya,” kata terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berusaha membuat supaya korban lengah dengan pura-pura menanyakan harga tisu kemudian disusul saksi ananda Faisal dengan berpura-pura menanyakan harga ikan asin.

Pada saat pemilik warung sibuk melayani pembeli yang tak lain adalah rombongan terdakwa, saksi Yoga Saputra langsung mengambil tas yang sudah diincar.

Aksi pencurian itu ketahuan setelah pemilik warung ingin mengambil uang kembalian yang akan diserahkan kepada Lisariya. Dan pada saat itu juga terdakwa II hendak melarikan diri dari warung.

Sementara itu, Lie Meuw Kiuk, saksi korban pemilik warung dalam keterangannya mengaku panik setelah mengetahui uang beserta tas tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

“Saya panik lalu teriak minta tolong yang Mulia, saya tanyakan kepada terdakwa Lenti namun tidak mengaku, dia malah menantang saya,” terangnya.

Terdakwa tetap curiga hingga harus membakar dupa dan sembahyang. “Setelah sembahyang barulah terdakwa mengaku yang Mulia,” ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

14 jam ago

This website uses cookies.