Categories: HUKUM

Dua Wanita ini Kompak Mencuri di Warung, Begini Keterangannya di Persidangan

BATAM – Lenti Tiur dan Marini Arifin, dua terdakwa kasus menjalani persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Batam , Rabu(22/11). Sidang perdana ini  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Lenti mengaku telah merancang pencurian bersama-sama dengan terdakwa Marini, Lisariya, David, Yogi Saputra dan Ananda Faisal.

Mereka merancang aksi tersebut di rumah terdakwa Marini yang berada di Jalan Semangka III Blok IV Nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di warung yang sudah ditarget itu, mereka saling mengambil peran masing-masing untuk mengelabui pemilik warung.

“Saya pura-pura beli roti yang Mulia,” kata Lenti kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan.

Selanjutnya kata terdakwa, ia melihat satu buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur.

“Lalu saya membisikkan bahwa ada tas di rak kayu kepada Ananda, selanjutnya saya kasih kode ke teman-teman yang lainnya,” kata terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berusaha membuat supaya korban lengah dengan pura-pura menanyakan harga tisu kemudian disusul saksi ananda Faisal dengan berpura-pura menanyakan harga ikan asin.

Pada saat pemilik warung sibuk melayani pembeli yang tak lain adalah rombongan terdakwa, saksi Yoga Saputra langsung mengambil tas yang sudah diincar.

Aksi pencurian itu ketahuan setelah pemilik warung ingin mengambil uang kembalian yang akan diserahkan kepada Lisariya. Dan pada saat itu juga terdakwa II hendak melarikan diri dari warung.

Sementara itu, Lie Meuw Kiuk, saksi korban pemilik warung dalam keterangannya mengaku panik setelah mengetahui uang beserta tas tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

“Saya panik lalu teriak minta tolong yang Mulia, saya tanyakan kepada terdakwa Lenti namun tidak mengaku, dia malah menantang saya,” terangnya.

Terdakwa tetap curiga hingga harus membakar dupa dan sembahyang. “Setelah sembahyang barulah terdakwa mengaku yang Mulia,” ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.