Categories: HUKRIM

Dua WNA Asal Inggris Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) selaku terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan ijin tinggal Keimigrasian menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin(28/9/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU, Bani Immanuel Ginting dalam dakwaannya mengatakan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal VOA selama 7 hari untuk izin wisata dan sosial budaya serta tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Direktorat informasi dan Media pada kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata.

“Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Bani dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani serta penasehat hukum terdakwa Aristo Pangaribuan dkk.

Bani menguraikan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB kedua terdakwa diduga dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau Visa Of Arrival(VOA) yang diberikan petugas Imigrasi pelabuhan Batam Center dengan melakukan pembuatan film dokumenter untuk tujuan pekerjaan di perusahan mereka yaitu Wall To Wall Production yang di biayai oleh saluran Telivisi National Geograpic.

“Hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015, terdakwa Neil dan Rebecca yang bekerja sebagai juru kamera tidak tetap dan asisten produser film dokumenter di Wall to Wall Production, tiba di Indonesia melalui Pelabuhan International Batam Center menggunakan VOA (Visa On Arrival) dan diberikan izin tinggal oleh Petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center untuk berlibur selama 7 (tujuh) hari untuk kegiatan wisata dan sosial budaya,” jelasnya.

Namun sebenarnya lanjut Bani tujuan kedua terdakwa datang ke Indonesia adalah untuk membuat film Dokumenter tentang permasalahan yang berkaitan dengan perompakan di perairan indonesia, yaitu dengan menggunakan Aktor sebagai pemeran dalam film tersebut.

“Pada tanggal 28 Mei 2015, kedua terdakwa menyiapkan segala susuatu untuk pembuatan film dan sekitar pukul 16.00 WIN, mereka datang kelokasi dengan menggunakan boat pancung dan mulai melakukan pemgambilan video dengan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Bani menjelaskan dalam pengambilan video tersebut, terdakwa Neil berperan sebagai juru kamera, terdakwa Rebecca sebagai Sutradara, Zamira Lubis sebagai penerjemah, Saksi Apson Kakauhe sebagai pemeran bajak laut, dan beberapa orang laki-laki berperan sebagai rombongan bajak laut dan pengemudi boat pancung serta ada juga yang bertugas menyediakan boat pancung.

“Pada pukul 19.00 WIB, TNI Angkatan laut melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terdakwa saat berada di perairan pulau serampat belakang padang,” ujarnya.

Pihak TNI AL kemudian menyerahkan kedua terdakwa ke Mapolresta Barelang tanggal 29 Mei 2015. Pihak Kepolisian kemudian menyerahkan kedua terdakwa ke Kantor Imigrasi Batam besok harinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Kamis tangga 1 Oktober 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sementara Aristo Pangaribuan selaku penasehat hukum terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini adalah kesalahan admistrasi.

“Terdakwa disebutkan melakukan kegiatan jurnalistik, untuk itu kita sudah koordinasi dengan Dewan pers untuk menerangkan kegiatan jurnalistik yang dimaksud seperti apa,” ujarnya seusai persidangan. (red/alf/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Berita bagus terus swara kepri dan inovatif juga gak kalah dgn batam today
    Orang bule kok disidang di pn ,,banyak ekspat lihat web pak rud ,,,maju terus jadi berita hot nya kepri ,

  • Tak peduli itu orang asing atau aseng dimata hukum dibabat oleh penegak hukum ,,mantao kampret yg main hukum

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

51 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.