Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Mulkan, pengalokasian lahan di Batam diduga sarat korupsi serta sarat kepentingan sehigga kegiatan reklamasi dilakukan tidak sesuai aturan.
“Parahnya lagi ada sebagian tanpa izin melakukan reklamasi,” bebernya.
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan terus melengkapi data tambahan terkait dugaan kongkalikong pengalokasian lahan yang diduga merugikan negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
(red/tim)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…
Jakarta, 10 Februari 2026 – Bagi banyak masyarakat, mobil bukan sekadar aset, tetapi bagian penting…
This website uses cookies.