Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Mulkan, pengalokasian lahan di Batam diduga sarat korupsi serta sarat kepentingan sehigga kegiatan reklamasi dilakukan tidak sesuai aturan.
“Parahnya lagi ada sebagian tanpa izin melakukan reklamasi,” bebernya.
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan terus melengkapi data tambahan terkait dugaan kongkalikong pengalokasian lahan yang diduga merugikan negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
(red/tim)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.