Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Mulkan, pengalokasian lahan di Batam diduga sarat korupsi serta sarat kepentingan sehigga kegiatan reklamasi dilakukan tidak sesuai aturan.
“Parahnya lagi ada sebagian tanpa izin melakukan reklamasi,” bebernya.
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan terus melengkapi data tambahan terkait dugaan kongkalikong pengalokasian lahan yang diduga merugikan negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
(red/tim)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.