Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Pengamat Hukum Soroti Hilangnya Tanggul Kontainer – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Pengamat Hukum Soroti Hilangnya Tanggul Kontainer

Kondisi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Batam, sabtu 6 September 2025./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus Polda Kepri).

Sejauh ini penyidik masih belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp82 miliar tersebut.

Ironisnya tanggul kontainer bekas yang dibangun untuk penampungan galian sedimen dari kolam dermaga utara pada proyek tersebut kini hilang dari lokasi yang ada.

Dari hasil penelusuran SwaraKepri pada Sabtu 6 Agustus 2025 siang, tanggul kontainer bekas ini sudah tidak tampak dilokasi, berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana sejumlah kontainer bekas masih berdiiri diatas permukaan laut.

Pengamat Hukum Universitas Putera Batam, Dr Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn angkat bicara soal hilangnya tanggul kontainer bekas tersebut dari lokasi. Ia mengatakan, hilangnya barang bukti dalam penegakan hukum kasus tindak pidana koruspsi(tipikor) sudah masalah klasik.

Pengamat Hukum Universitas Putera Batam, Dr Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn./Foto: Dok,Pribadi

“Dalam konteks penegakan hukum tipikor seringkali masalah seperti ini terjadi. Ini sudah masuk kategori perintangan atau penghilangan barang bukti, kok bisa kontainer barang bukti perkara yang sedang disorot tiba-tiba hilang?,”ujarya kepada SwaraKepri, Rabu 10 September 2025.

“Sebagai pengamat hukum saya melihat kasus ini sangat unik, seharusnya penegak hukum sudah paham langkah apa yang harus dilakukan. Jika ada ada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), pihak Kepolisian atau Penyidik perlu membuka penyelidikan baru terkait dugaan penghilangan barang bukti ini.Jika terbukti ada oknum yang sengaja menghilangkan tanggul, mereka harus dijerat dengan pasal 231KUHP terkait obstruction of justice ,bahkan pihak berwajib dapaat menggunakan kasus penghilangan barang bukti sebagai argumen pemberatan hukuman di persidangan”lanjut Diki.

Ia menilai meskipun barang bukti kontaner hilang, penyidik masih bisa menggunakan barang bukti lain untuk penegakan hukum tipikor ini, misalnya bukti transfer aliran dana, bukti digital atau dokumen lainnya.

“Ini masalah klasik, penegak hukum yang sedang menangani kasus tipikor paling sering dirintangi dengan masalah-masalah seperti ini,”ujarnya.

Menurut Diki, seharusnya sejak awal barang bukti tanggul kontainer tersebut sudah “wajib” diprioritaskan oleh penyidik karena dapat dikategorikan potential evidence.

“Seharusnya ada langkah proaktif untuk mengamankan lokasi atau objek perkara (barang bukti), karena Sudah jelas ini ada dugaan korupsi, ada objek yang harus diamankan dan sudah masuk tahap penyidikan, tapi objeknya tidak ada pengamanan dan pengawasan dari penegak hukum, ini barang bukti yang penting. Masa ia kontainer buat tanggul sebesar itu dalam jumlah yang lumayan bisa hilang dan anehnya hilang pada saat dijadikan objek tindak pidana?”tegasnya.

“Barang bukti kontainer ini salah satu poin kunci untuk mengungkap kasus yang semula hanya dugaan korupsi dan bisa berkembang menjadi tindak pidana ganda (korupsi dan obstruction of justice). Seharusnya dari barang bukti tersebut bisa diungkap apakah tanggul container tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak, baik kualitas maupun kuantitasnya? “bebernya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Menanti Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top