Categories: HUKRIM

Dugaan Penyerobotan Lahan di Kabil, Polisi Diminta Panggil PT Telkomsel

BATAM – Polresta Barelang dan Kejaksaan diminta memanggil PT Telkomsel Cabang Batam  terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 10.000 M2 milik CV Anugerah Alam Abadi di pinggir jalan PTK Kabil, Batam, Kepulauan Riau.

 

“Kami meminta Polresta dan Kejari Batam segera memanggil pihak Telkomsel Batam terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik CV Anugerah Alam Abadi,” ujar Ketua LSM BPKPPD Kepri selaku kuasa CV Anugerah Alam Abadi kepada Swarakepri.com, Kamis(18/8/2016) di Batam Center.

 

Edi menjelaskan kasus ini sendiri telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Nongsa tanggal 28 Juli 2009 lalu dengan nomor laporan LP/138/VII/2009.

 

“Sampai sekarang belum ada perkembangan penyelidikan di Kepolisian,” bebernya.

 

Edy juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuat posko pengaduan di depan Kantor Telkomsel Batam.

 

“Kami akan membuat posko pengaduan di depan kantor Telkomsel,” tegasnya.

 

Untuk diketahui dalam LP/138/VII/2009 tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat dugaan penyerobotan lahan yang terjadi pada tahun 2002 tersebut.

 

Humas Telkomsel Cabang Batam Hany ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar terkait permasalahan tersebut, karena harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

 

“Terkait laporan tersebut, mohon mengirimkan pertanyaan ke email beserta surat laporannya agar kami telusuri di internal kami,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com dari Kantor Telkomsel Batam di Batam Center, Kamis(18/8/2016) sore.

 

Sebelumnya Bagian Operasional PT Telkomsel, Gigih yang ditemui di Kantornya di Batam Center mengaku tidak memberikan komentar dan menganjurkan untuk menghubungi bagian Humas yang sedang berada di Pekanbaru.

 

“Itu bukan wewenang saya, silahkan langsung saja ke bagian Humasnya, ibu Hany,” jelasnya.

 

 

(RED/DRO/CR 06)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

41 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.