BATAM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan resmi terhadap tiga orang saksi yakni orang tua dan wali calon siswa terkait dugaan pungutan liar(pungli) di SMP Negeri 44 Batam, Jumat(29/6/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Risma Melati selaku wali calon murid memberikan keterangan dihadapan penyidik bersama DS dan RC (orang tua calon siswa) diruang unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Saat berita ini diunggah, ketiga orang saksi masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Seperti diketahui aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.