BATAM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan resmi terhadap tiga orang saksi yakni orang tua dan wali calon siswa terkait dugaan pungutan liar(pungli) di SMP Negeri 44 Batam, Jumat(29/6/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Risma Melati selaku wali calon murid memberikan keterangan dihadapan penyidik bersama DS dan RC (orang tua calon siswa) diruang unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Saat berita ini diunggah, ketiga orang saksi masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Seperti diketahui aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Pergerakan harga emas di pasar domestik terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen…
Di dunia saat ini, hampir tak terbayangkan sebuah bandara internasional yang sibuk berhenti beroperasi sepenuhnya…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat kinerja positif selama periode angkutan Ramadan hingga Idul…
Tren hunian mahasiswa di Medan, khususnya di sekitar Universitas Sumatera Utara (USU), mulai bergeser dari…
Industri fashion Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Di tengah meningkatnya permintaan akan bahan berkualitas, CKP…
Kondisi ekonomi global saat ini tengah berada dalam fase penuh ketidakpastian yang dipicu oleh kombinasi…
This website uses cookies.