BATAM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan resmi terhadap tiga orang saksi yakni orang tua dan wali calon siswa terkait dugaan pungutan liar(pungli) di SMP Negeri 44 Batam, Jumat(29/6/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Risma Melati selaku wali calon murid memberikan keterangan dihadapan penyidik bersama DS dan RC (orang tua calon siswa) diruang unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Saat berita ini diunggah, ketiga orang saksi masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Seperti diketahui aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.