BATAM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan resmi terhadap tiga orang saksi yakni orang tua dan wali calon siswa terkait dugaan pungutan liar(pungli) di SMP Negeri 44 Batam, Jumat(29/6/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Risma Melati selaku wali calon murid memberikan keterangan dihadapan penyidik bersama DS dan RC (orang tua calon siswa) diruang unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Saat berita ini diunggah, ketiga orang saksi masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Seperti diketahui aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
This website uses cookies.