BATAM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan resmi terhadap tiga orang saksi yakni orang tua dan wali calon siswa terkait dugaan pungutan liar(pungli) di SMP Negeri 44 Batam, Jumat(29/6/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Risma Melati selaku wali calon murid memberikan keterangan dihadapan penyidik bersama DS dan RC (orang tua calon siswa) diruang unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Saat berita ini diunggah, ketiga orang saksi masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Seperti diketahui aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.