Categories: HUKUM

Dugaan Tipikor Impor Tekstil, Kejagung Periksa 5 Pejabat Bea Cukai Batam

BATAM – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pejabat Bea dan Cukai Batam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa(12/5/2020).

Kelima pejabat Bea Cukai Batam yang diperiksa diantaranya, Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.

Selanjutnya Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam dan M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Dijelaskan bahwa dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB dan PT. PGP ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” kata Hari kepada Swarakepri, Selasa(12/5/2020).

“Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,”lanjutnya.

Dikatakan, didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

“Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China,”ujarnya.

Kata Hari, fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

“Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam,”jelasnya.

Selanjutnya kata Hari, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur,”jelasnya.

Hari mengatakan, selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB.

“Yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam, yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam M. Munif,”ucapnya.

“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah Handphone, 1 buah flas disk,”pungkasnya.

(Red/elg/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.