Simpan 1008 Gram Sabu di Rumah, Misriati Dituntut 16 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Simpan 1008 Gram Sabu di Rumah, Misriati Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Misriati dituntut 16 tahun penjara di PN Batam, Kamis(15/6)/Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Misriati alias Mis binti Rusli hanya bisa tertunduk setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan terkait kasus narkotika jenis sabu 1008 gram dalam persidangan, Kamis(15/6).

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Taufik.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Samuel.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Misriati meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim.

“Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya sambil terduduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hinga bulan Juli mendatang dengan agenda putusan.

“Putusan kita tunda ya, tanggal enam Juli setelah lebaran,” kata Mangapul.

Seperti diketahui, terdakwa diperintahkan saudara Abang (DPO) untuk mengambil sabu ke pantai Melayu, Nongsa yang dikemas di dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di bawah salah satu pohon. Sabu tersebut dibawa terdakwa ke rumahnya sambil menunggu perintah dari saudara Abang.

Terdakwa kemudian ditangkap petugas kepolisian di depan hotel Nagoya, setelah diinterogasi ternyata sabu tersebut masih berada di rumah terdakwa di perumahan Graha Permata Indah, Tiban.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top