Categories: HUKRIM

Duhh, Pria ini Jual Barang Curian di Group Facebook

BATAM – Salah satu Group Forum Jual Beli(FJB) dalam situs Facebook dimanfaatkan Abdul Rahman Almufarid untuk menjual barang hasil curiannya.

 

Hal ini terungkap saat Abdul Rahman duduk jadi pesakitan pada persidangan yang di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/3/2016) siang.

 

“Saya sudah sering jual barang curian disitu yang mulia, dan baru kali ini tertangkap,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

 

Sebelumnya, Maryani selaku saksi korban mengaku telah menjadi korban penjambretan tanggal 2 Januari 2016 lalu di Jalan Komplek Perumahan Pondok Asri Sei Panas.

 

Ia mengaku dibuntuti oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor lalu kemudian menjambret tas miliknya yang digantung diatas dashboard sepeda motornya.

 

“Setelah itu saya langsung lapor ke Polisi yang mulia. Beberapa hari kemudian saya buka FJB dan saya melihat ada akun facebook bernama Gan Rahman yang sedang menawarkan hanphone seperti milik saya,” ujarnya.

 

Merasa curiga dengan handphone yang ditawarkan di FJB tersebut, ia kembali menghubungi Polisi.

 

“Saya langsung lapor ke Polisi lagi untuk mencari siapa pemilik akun tersebut,” jelasnya.

 

Keterangan Maryati dibenarkan ole saksi penangkap dari pihak Kepolisian. Ia mengaku langsung melakukan penyelidikan atas akun Facebook bernama Gan Rahman dan kemudian menangkap terdakwa.

 

“Atas informasi dari Korban kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu kita melakukan penangkapan kepada Rahman dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan penjambretan terhadap Maryani,” ujarnya.

 

“Dari keterangan terdakwa, kami juga menangkap Andika yang mulia,” terangnya.

 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rumondang menjerat terdakwa Abdul Rahman dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.