Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
Kajati Kepri juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Semoga kerjasama yang telah dan akan terus berjalan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau, serta menciptakan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat,” tutupnya.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para tamu undangan.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
2. Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk pemberian Legal Opinion, Legal Assistance dan Audit Hukum (Legal Audit).
3. Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Perjanjian Kerjasama ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan layanan publik untuk memperkuat sistem pelayanan yang berbasis hukum, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Provinsi Kepulauan Riau./RD
Page: 1 2
LINGGA – Langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus digaungkan. Salah satunya dilakukan oleh Polres…
Baru baru ini, kita bisa melihat banyaknya perusahaan global mengadopsi stablecoin. Amazon dan Walmart merupakan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur…
BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan investigasi terkait dugaan…
Iklan dalam game (In-Game Ads) dan video yang dapat dibeli (Shoppable Video) muncul sebagai pendorong…
JAKARTA, Indonesia – 27 Juni 2025 – Videfly, penyedia solusi video promosi otomatis untuk Usaha…
This website uses cookies.