Categories: KEPRI

Dukung Good Governance, Kejati Kepri dan RSUD RAT Sepakati Kolaborasi Hukum

KEPRI – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa 24 Juni 2025.

Penandatanganan PKS/MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi/Kasubbbag, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan para Pegawai pada Kejati Kepri. Sedangkan serta dihadiri Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, dr. Bambang Utoyo, Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum Provinsi Kepri, dan para Wadir RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri.

Direktur RSUD RAT Kepri dr. Bambang Utoyo, menekankan dalam dinamika penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya sebagai institusi BLUD, RSUD Raja Ahmad Tabib menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya bersifat teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis dalam bentuk pendampingan hukum sangat penting guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi,”ujarnya

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kesediaan menjadi mitra kami dalam kerja sama ini. Semoga perjanjian ini menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dan saling menguatkan dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Riau,”lanjutnya.

Kajati Kepri, Teguh Subroto menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya perjanjian ini. Ia menegaskan bahwa Perpanjangan kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan dari hubungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini telah terjalin dengan baik dan saling mendukung.

Kata dia, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat terjadi.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memastikan bahwa RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance.

“Perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi menjadi wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan, responsif terhadap dinamika yang ada dan mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau sebagai institusi strategis pelayanan Masyarakat,”tegasnya.

Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto setelah penanganan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang sempat viral di media sosial.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa dimanapun, khususnya di rumah sakit wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

16 menit ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

4 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

8 jam ago

This website uses cookies.