Categories: BP BATAM

Edy Bantah Kirim Surat Pemutusan Kontrak ATB

BATAM – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady angkat bicara soal polemik konsesi pengelolaan air bersih di Batam oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang belakangan mulai menyeret namanya.

Nama Edy disebut-sebut sebagai pihak yang membuat kebijakan tentang nasib PT ATB yang kontrak pengelolaan air bersihnya akan selesai tahun 2020 ini semasa menjabat sebagai Kepala BP Batam.

Kendati demikian Edy mengaku tidak tersinggung dengan pimpinan BP Batam saat ini, Muhammad Rudi. Ia mengaku paham dengan apa yang dimaksud oleh pumpinan BP Batam serta meyakini bahwa Kepala BP saat ini berserta jajarannya sangat paham dalam menjalankan BP Batam.

“Pak Rudi beserta jajarannya saya yakin sangat paham menjalankan BP. Saya mengerti maksud kawan-kawan BP dan saya tidak tersinggung,” ujar Edy kepada Swarakepri.com, Kamis (30/1/2020).

Edy tidak menampik bahwa pada September 2019 lalu ia sempat berkomunikasi dengan pihak ATB terkait akan berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam.

Surat yang ia kirim ke ATB, menurutnya adalah jawaban atas surat yang dilayangkan ATB sebelumnya kepada BP batam.

Surat tersebut menurutnya berisi tentang pemberitahuan bahwa masa perjanjian pengelolaan air bersih oleh ATB akan berakhir pada bulan November 2020. Dan bukan dalam rangka pemutusan kerjasama.

“Intinya surat Kepala BP Batam bukan surat pemutusan, tapi menjawab surat ATB yang lama tahun 2018 untuk menegaskan bahwa November 2020 berakhir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pasca pemberitahuan ini, pihak BP Batam saat itu telah menyampaikan hal tersebut kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).

Sehingga menurut dia hal itu tidak dapat dikatakan sebagai keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga.

“Pertama itu bukan keputusan perorangan. Kedua, keputusan telah dikoordinasikan dengan dewan kawasan. Dan ketiga itu penegasan pengakhiran sesuai perjanjian awal antar lembaga bukan pemutusan kerjasama,” tegas dia.

Ketika dikonfirmasi apakah benar PT ATB dapat mengikuti tender di tahun 2020 dan dapat hak istimewa untuk didahulukan, Edy membenarkan hal tersebut.

“Iya, itu sesuai dengan arahan Dewan Kawasan pada waktu itu,” pungkasnya.

 

Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.