Categories: BP BATAM

Edy Bantah Kirim Surat Pemutusan Kontrak ATB

BATAM – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady angkat bicara soal polemik konsesi pengelolaan air bersih di Batam oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang belakangan mulai menyeret namanya.

Nama Edy disebut-sebut sebagai pihak yang membuat kebijakan tentang nasib PT ATB yang kontrak pengelolaan air bersihnya akan selesai tahun 2020 ini semasa menjabat sebagai Kepala BP Batam.

Kendati demikian Edy mengaku tidak tersinggung dengan pimpinan BP Batam saat ini, Muhammad Rudi. Ia mengaku paham dengan apa yang dimaksud oleh pumpinan BP Batam serta meyakini bahwa Kepala BP saat ini berserta jajarannya sangat paham dalam menjalankan BP Batam.

“Pak Rudi beserta jajarannya saya yakin sangat paham menjalankan BP. Saya mengerti maksud kawan-kawan BP dan saya tidak tersinggung,” ujar Edy kepada Swarakepri.com, Kamis (30/1/2020).

Edy tidak menampik bahwa pada September 2019 lalu ia sempat berkomunikasi dengan pihak ATB terkait akan berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam.

Surat yang ia kirim ke ATB, menurutnya adalah jawaban atas surat yang dilayangkan ATB sebelumnya kepada BP batam.

Surat tersebut menurutnya berisi tentang pemberitahuan bahwa masa perjanjian pengelolaan air bersih oleh ATB akan berakhir pada bulan November 2020. Dan bukan dalam rangka pemutusan kerjasama.

“Intinya surat Kepala BP Batam bukan surat pemutusan, tapi menjawab surat ATB yang lama tahun 2018 untuk menegaskan bahwa November 2020 berakhir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pasca pemberitahuan ini, pihak BP Batam saat itu telah menyampaikan hal tersebut kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).

Sehingga menurut dia hal itu tidak dapat dikatakan sebagai keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga.

“Pertama itu bukan keputusan perorangan. Kedua, keputusan telah dikoordinasikan dengan dewan kawasan. Dan ketiga itu penegasan pengakhiran sesuai perjanjian awal antar lembaga bukan pemutusan kerjasama,” tegas dia.

Ketika dikonfirmasi apakah benar PT ATB dapat mengikuti tender di tahun 2020 dan dapat hak istimewa untuk didahulukan, Edy membenarkan hal tersebut.

“Iya, itu sesuai dengan arahan Dewan Kawasan pada waktu itu,” pungkasnya.

 

Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.