JPU juga menjelaskan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Satria Nanda.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikan peredaran illegal narkotika internasional,perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden tentang pemberantasam narkotika.
“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika tetapi sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Hal -hal yang meringankan tidak ada,”kata JPU./RD
Page: 1 2
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…
This website uses cookies.
View Comments