Categories: BATAMHUKUM

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda divonis penjara seumur hidup dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 4 Juni 2025 sore.

Vonis ini lebih ringan ari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H, menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata Tiwik saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena ini dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU),”tegas JPU.

JPU menjelaskan, selama di persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa Satria Nanda yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus menyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuataannya atau kesalahannya sehingga sepatutnya lah terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

53 menit ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

5 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

7 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

9 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

9 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

9 jam ago

This website uses cookies.