Categories: BATAMHUKUM

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda divonis penjara seumur hidup dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 4 Juni 2025 sore.

Vonis ini lebih ringan ari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H, menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata Tiwik saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena ini dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU),”tegas JPU.

JPU menjelaskan, selama di persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa Satria Nanda yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus menyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuataannya atau kesalahannya sehingga sepatutnya lah terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.